|
|
|
YAYASAN DAN PANTI ASUHAN BERKAT BANGSA
LATAR BELAKANG
Panti Asuhan ini lahir untuk menyatakan Kasih Kristus di tengah-tengah dunia ini, dan memberikan pelayanan yang berdasarkan pada Kasih Kristus dan proses sosial kepada anak-anak, Yatim, Piatu, Yatim dan Piatu serta anak terlantar dengan cara membimbing mereka ke arah pribadi yang wajar serta mempunyai kemampuan, ketrampilan bekerja sehingga mereka menjadi masyarakat yang mampu mengembangkan sumber daya manusia yang ada sehingga dapat bertanggung jawab baik terhadap dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitarnya, terlebih kepada Tuhan yang menciptakan mereka.
LANDASAN DASAR
Matius 11:28 "Marilah kepadaKu, semua yang letih lesu dan berbeban Berat. Aku akan memberikan kelegaan kepadamu.
MAKSUD DAN TUJUAN
- Membantu pemerintah dan gereja-gereja dalam usaha menciptakan manusia seutuhnya (sehat jasmani dan rohani) dengan jalan nampung dan membina serta menyekolahkan mereka.
- Meningkatkan pelayanan sosial secara kualitas dan kuantitas.
- Meningkatkan penginjilan / pemuridan.
- Panti ini ingin memenuhi Amanat Agung Tuhan Yesus. Mat 28: 19-20.
VISI DAN MISI
Visi: Membantu dan memulihkan anak-anak, yatim, piatu dan terlantar agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat lahir batin dan mengenal Tuhan Yesus secara pribadi.
Misi: Agar anak-anak mendapat kelegaan dengan datang kepada Tuhan Yesus (Mat 11:28), serta dibimbing dan dibina dengan tanggung jawab.
A. Pelayanan Panti Asuhan bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dan developmental.
Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif
Pelayanan kuratif dan rehabilitatif meliputi kegiatan untuk mengusahakan penyembuhan dan pemecahan masalah yang dialami anak asuh.
Pelayanan Promotif
Pelayanan prmotif adalah kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan membentuk kelompok antara anak asuh dengan lingkungan sekitarnya.
Pelayanan Developmental
Pelayanan ini bertujuan untuk menggali semaksimal mungkin serta meningkatkan potensi anak asuh.
B. Yayasan dan Panti Asuhan Berkat Bangsa memiliki hak pakai bangunan dengan status dipinjamkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan atas lahan seluas 400 meter yang beralamat di Jalan Sumbawa No. 14 Bengkong Dalam - Batam dengan daya tampung sebanyak 30 orang.
FUNGSI
Fungsi Panti Asuhan ini sebagai sarana dan mekanisme pembinaan, penyatunan dan pengentasan anak-anak yatim, piatu, yatim piatu dan anak terlantar, mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pengembangan
Fungsi pengembangan menitik-beratkan pada keefektifan pelaksanaan anak asuh, tanggung jawabnya anak asuh terhadap orang lain, kepuasan yang diperolehnya karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Panti Asuhan ini lebih menekankan pada pengembangan kemampuan untuk membangkitkan potensi dirinya sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada.
- Perlindungan
Fungsi perlindungan bertujuan untuk menghindarkan anak dari keterlambatan, perlakuan kejam serta eksploitasi orang tua.
- Pemulihan / penyantunan
Fungsi pemulihan / penyantunan dan pengentasan anak ditujukan untuk mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak asuh.
- Pencegahan
Fungsi pencegahan ini ditekankan pada intervensi terhadap lingkungan sosial anak asuh yang bertujuan disatu pihak dapat menghindarkan anak asuh dari pola-pola tingkah laku yang sifatnya menyimpang, di lain pihak mendorong agar anak dapat mengembangkan pola-pola tingkah laku yang wajar dan sebagai pusat informasi kesejahteraan pada anak.
Dalam jangka waktu panjang Panti Asuhan ini diharapkan sebagai pusat informasi dan konsultasi anak.
SASARAN GARAPAN
Sasaran garapan Panti Asuhan meliputi:
- Anak
- Anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak terlantar yang berusia 7-18 tahun.
- Anak terlantar yang keluarganya mengalami perpecahan sehingga tidak memungkinkan anak berkembang dengan wajar baik itu jasmani maupun rohani.
- Anak dari salah satu atau kedua-duanya menderita penyakit kronis, atau yang terpidana (minimal 15 tahun)
- Keluarga dan Masyarakat
- Orang tua/wali atau sanak keluarga yang mampu dan mau berpartisipasi dalam usaha peyantunan dan pengentasan anak asuh.
- Masyarakat serta lingkungan yang dapat menunjang pelaksanaan penyantunan dan pengentasan anak asuh.
- Instansi-instansi pemerintah dan pihak swasta yang tergerak untuk terwujudnya pengentasan anak-anak terlantar.
PELAKSANAAN
Syarat-syarat umum dalam penerimaan anak asuh sebagai berikut:
- Anak yatim, piatu, yatim piatu yang dalam keadaan terlantar dan anak dari keluarga retak, anak dari keluarga terpidana (minimal 15 tahun), anak dari keluarga penderita penyakit kronis, dan lain-lain (usia 7-18 tahun).
- Surat keterangan RT, RW dan Lurah yang menyatakan betul anak tersebut terlantar karena orang tuannya tidak mampu.
- Surat keterangan kelahiran (akte lahir) menyerahkan identitas orang tua/wali yang dapat bertanggung jawab.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter.
- Surat perjanjian tentang kesediaan orang tua/wali utnuk menerima kembali apabila pelayanan anak asuh sudah selesai, atau anak asuh sulit untuk diarahkan kepada sesuatu yang baik.
|
|
|